Hai semua, jadi hari ini aku bakalan bahas tetang Ngopcan ke- 6 yang diadakan oleh Beautiesquad. Ngopcan ini diselenggarakan dalam aplikasi WhatsApp dan bertemakan tentang Copyright. Apa itu copyright? Yuk kita langsung bahas aja:)
Jadi, kali ini narasumbernya berasal dari kak Laucchi atau Laudita Chayanti S.H. dari www.laucchi.com yang merupakan blogger dan juga pengacara. Nah ini dia urutan acara Ngopcan ke-6 kali ini:
Rundown Ngopcan Copyright for Blogger
1.(15.00-15.05) Pembukaan dan Pembacaan rules Ngopi Cantik Episode Copyright for blogger
2.(15.05-15.10) Sambutan dari Founder Beautiesquad oleh @Virly Ka
3.(15.10-15.15) Sambutan dari Chief Beautiesquad oleh @Kak Vina
4.(15.15-15.30) break Ashar
5.(15.30-16.00) Materi dari Laudita
6.(16.00-16.15) Sesi tanya jawab 1
7.(16.15-16.30) Sesi tanya jawab 2
8.(16.35-16.40) Penutupan
9. (16.40~~) diskusi bebas
Jadi, Ngopcan dimulai pukul 15.00 dengan pembukaan yang disampaikan oleh kak Fuji dari www.fujichan.net dan kak Ai dari www.aidacht.com selaku PJ. Nah, setelah itu ada sambutan dari kak Virly dari www.jurnalsaya.com selaku founder dilanjutkan sambutan dari kak Vina dari www.vinasaysbeauty.com selaku chief officernya Beautiesquad.
Setelah kata sambutan, kami break Ashar dulu, baru deh penyampaian materi dari kak Laucchi^^
Inilah beberapa materi dari kak Laucchi yang bisa aku rangkum untuk kalian, hehe:p
Jadi, Ngopcan kali ini akan membahas mengenai Copyright atau Hak Cipta, dari pengertian, apa hak kalian dan apa saja yang dilarang berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Copyright alias hak cipta memang suatu hal yang masih dikesampingkan dan dianggap remeh oleh banyak orang di Indonesia, kenapa? Karena Hak Cipta bukan suatu benda yang “kelihatan” sehingga tidak dianggap berharga, padahal sebenarnya tidak sesimpel itu.
Dan bagi kalian yang belum tahu apa itu Copyright, berdasarkan kesimpulanku ini dia pengertian Copyright:
Bisa disimpulkan bahwa Hak Cipta itu muncul secara otomatis, setelah suatu ciptaan diwujudkan secara nyata, bukan angan angan. Jadi, kalau kita sudah menciptakan suatu ciptaan dalam bentuk nyata, otomatis kita memiliki hak cipta atas benda tersebut.
Sedangkan untuk Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta adalah Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Nah, dalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah, yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Jadi, kalau Pencipta sudah pasti pemegang hak cipta, namun dalam beberapa kasus, kalian bisa memberikan hak cipta kalian kepada orang lain sehingga dia bisa disebut Pemegang Hak Cipta.
Ngerti kan gengs? Sekarang kita move on ke contoh Hak Cipta dalam dunia blogger.
Nahh, ini dia contohnya. Saat kita sudah mem- publish suatu konten, kita secara otomatis memiliki hak cipta atas konten tersebut.
Jadi, hati hati ya bagi kalian yang suka asal comot gambar atau isi konten orang sembarangan, karena yang dicomot itu udah jadi hak cipta seseorang lohh..
Makanya, bagi para blogger, watermark yang ada di foto itu sangatlah penting, jadi orang tau kalau foto itu adalah foto milik kita, contohnya seperti ini:
Ada banyak banget ciptaan yang bisa dilindungi hak ciptanya, disini aku cuma bakalan sebutin garis besarnya aja, yaitu bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Tapi, jangan ngegas dulu ya, karena ada beberapa hal yang tidak bisa disebut dengan pelanggaran hak cipta. Contohnya:
a. Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Tapi ingat ya, asalkan pihak tersebut menyebutkan atau mencantumkan sumbernya secara lengkap dan digunakan untuk kepentingan pendidikan dan akademik.
Nah, setelah itu kak Lecchi membahas tentang Hak moral dan Hak ekonomi. Lalu dilanjutkan dengan sesi pertanyaan. Terdapat dua sesi pertanyaan, dan satu sesi berisi 3 pertanyaan.
Jadi, ada pertanyaan dari kak Ariani Rosidi tentang bagaimana sikap blogger yang baik kalau ada orang yang comot konten kita.
Nah, jawabannya adalah dengan melakukan musyawarah dulu, jika orang itu masih aja ngotot, baru dibawa ke jalur hukum.
Lalu, ada yang gak kalah menarik nih. Yaitu tentang Copyright lagu yang sering banget muncul kalau kita baru aja selesai upload video di Instagram yang ada lagunya. Alhasil video kita ditahan sama Instagram. Bagaimana nyelesainnya?
Kita bisa relain video kita buat kehapus, dan edit ulang buat ganti lagu yang lain, atau kita juga bisa mengajukan banding. Selama ini aku selalu bingung dengan apa itu pilihan 'Ajukan Banding' dan ternyata, itu semacam kita minta banding sama pihak yang punya hak cipta untuk menggunakan lagunya. Dan kalau kita menang banding, video kita bakalan te re-upload lagi.
Tapi, kalau sang artis-nya ngotot, kan jadi ribet. Buat cari aman aja nih guys, mending kita ganti lagunya sama lagu yang lain atau lebih bagus diganti dengan lagu yang enggak copyright aja, kan udah banyak tuh yang lagu Non Copyright Song yang bagus bagus.
Setelah beberapa sesi pertanyaan tersebut, akhirnya BS Ngopcan ke-6 ini ditutup oleh kak Ai dan kita bisa melakukan diskusi bebas sesama blogger.
Pokoknya Ngopcan kali ini tuh seru dan bermanfaat banget deh, makasi Beautiesquad!๐๐